Belum Sempat Transaksi, Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Batang Cenaku, Inhu

Belum Sempat Transaksi, Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Batang Cenaku, Inhu
Dua tersangka pengedar narkoba dan barang bukti di Batang Cenaku

INHU - Gerak cepat Kapolsek Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan personelnya dalam mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu diwilayahnya patut diacungkan jempol.

Sebagai bukti, Kamis (20/8/2020) siang sekitar pukul 13.30 WIB, personel Polsek Batang Cenaku berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, RDO (27) dan TRM (25) keduanya warga Desa Kepayang Sari Kecamatan Batang Cenaku, hanya beberapa menit saja setelah Kapolsek Batang Cenaku mendapat informasi tentang peredaran narkoba diwilayahnya.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Jumat (21/8/2020) pagi membenarkan penangkapan terhadap dua pengedar narkoba di Batang Cenaku tersebut.

Dijelaskan Misran, Kamis siang, Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Januar E.Sitompul SH, MH mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika diruas jalan Lintas Selatan tepatnya di Desa Punti Anai Kecamatan Batang Cenaku.

Mendapatkan informasi berharga itu, Kapolsek bersama Kanit Intelkam Iptu Hokma Simanjuntak dan Kanit Reskrim Aipda Eko Muji S,  Bhabinkamtibmas Desa Pejangki Bripka Ari Haryatman, Serta Brigadir Riko dan Bripda W Purba, langsung menuju lokasi yang diinfokan itu.

Sesampainya dilokasi,  terlihat 2 Orang Tidak Dikenal (OTK) sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra X dengan plat nomor BM 3065 BX melintasi jalan itu dengan gerak gerik sangat mencurigakan.
Melihat hal itu, polisi langsung menghentikan sepeda motor itu dan ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik kecil warna bening yang diduga sabu-sabu dari kantong celaka salah seorang tersangka.

Mendapatkan barang bukti itu, kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Batang Cenaku untuk proses hukum selanjutnya.

Selain dua tersangka, juga diamankan barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,51 gram, handphone merek Nokia yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra X dengan plat nomor BM 3065 BX dan BB lainnya (ril)

Berita Lainnya

Index